Budaya Makan Bejambau di Kampar/Net
RIAU1.COM - Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2021 digelar, Jum'at(29/10).
Sidang yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI telah menetapkan sejumlah 289 karya budaya dari seluruh provinsi se Indonesia.
Pada pembacaan keseluruhan, Tim Ahli penetapan menyampaikan karya budaya Mandi Shafar Rupat Utara, Lampu Colok Bengkalis, Atib Koambai, Syair Antau Kopa, dan Makan Bejambau Kampar dari Provinsi Riau ditetapkan menjadi WBTb Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen, yang mengikuti sidang penetapan secara virtual tersebut, di akhir sidang mengatakan bahwa pada tahun 2021 Riau mengusulkan sejumlah 22 karya budaya. Namun, yang berhasil lolos hingga sidang akhir hanya lima karya budaya. Hal tersebut sesuai dengan usulan yang memang dinilai memadai untuk disertifikasi.
“Riau memang mengusulkan lebih banyak dari yang telah ditetapkan. Namun, kelengkapan data pendukung dari usulan WBTb Provinsi Riau itu masih banyak yang dinilai belum cukup. Moga di tahun 2022 Riau bisa meningkatkan kelengkapan usulannya,” sebut Raja Yose, melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021) malam.
Ditambahkan Raja Yose pula, bahwa untuk mencapai kelengkapan data dukung yang memadai diperlukan peran bersama Kabupaten/Kota serta komunitas pendukung karya budaya. Karena menurut Raja Yose peran pemerintah daerah Kabupaten/Kota belumlah maksimal.
“Kita sangat berharap kabupaten dan kota se Riau bersama-sama untuk mengambil peran yang besar pada pengusulan di tahun mendatang. Selain memang dukungan komunitas dan seluruh masyarakat yang ada. Karena dengan sinergi yang padu kita akan memiliki peluang untuk mensertifikasi lebih banyak karya budaya yang dimiliki sebagai langkah awal pelindungan dan kelestariannya,” tambah Raja Yose.*