Ingat, Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir Dua Pekan Lagi

27 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sebab, kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang. 

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. 

"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," kata Yoga, Rabu (27/10/2021). 

Dia juga menyampaikan, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi COVID-19. 

"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat per orangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," tuturnya.*