Ini Kabar Terbaru dari BKD Terkait Tes SKD CPNS Pemprov Riau

Ini Kabar Terbaru dari BKD Terkait Tes SKD CPNS Pemprov Riau

27 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Daerah (SKD) ‎Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau sejauh ini belum diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Pasalnya, BKD Riau masih menunggu hasil perangkingan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Belum keluar hasil ujian SKD CPNS Pemprov Riau, kita masih menunggu hasil perangkingan dari BKN," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (26/10/2021).

Dia mengatakan, seluruh peserta telah menjalani tes SKD meliputi Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU). Bagi yang dinyatakan memenuhi passing grade bisa mengikuti ujian selanjutnya.

"Sesuai dengan ketentuan memenuhi syarat passing grade peserta telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bobot peserta yang dinyatakan lulus adalah, untuk nilai TWK 60, nilai TIU 80 dan nilai TKP 166, dan totalnya passing grade 311," terangnya.

Setelah dilakukan penilaian terhadap 1.426 peserta dinyatakan memenuhi passing grade (MPG), dari 3.230 peserta yang mengikuti ujian SKD.

"Untuk passing grade seluruh peserta harus bisa memenuhi nilai yang telah ditetapkan. Selanjutnya baru dilakukan perangkingan, sesuai dengan jumlah kuota penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Riau," ungkapnya.

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, bagi peserta yang sudah dinyatakan MPG, tidak langsung bisa mengikuti ujian selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Kemudian, hasil tes yang dinyatakan MPG, kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan formasi yang diterima oleh Pemprov Riau pada tahun 2021 ini. Masing-masing formasi akan diisi sebanyak 3 orang, sesuai dengan perengkingan hasil MPG.

"Jadi satu formasi itu yang berhak mengikuti SKB, itu nilai tertinggi dari hasil passing grade. Tiga besar dari hasil MPG berhak mengikuti SKB. Misalnya untuk formasi teknis komputer, yang diterima 2 bidang, dikalikan 3, jadi ada 6 orang yang berhak mengikuti SKB. Begitu juga selanjutnya di formasi lainnya," demikian Ikhwan.*