Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Realisasi pajak di Riau hingga triwulan III/2021 menyentuh Rp11,7 triliun atau 71,05%.
“Angka realisasi tersebut berhasil diraih dari target Rp 16,468 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar di Pekanbaru, Senin (18/10/2021).
Sejalan dengan pemulihan ekonomi Riau hingga semester I Tahun 2021 yang tumbuh 5,3%, sebut dia, kinerja penerimaan pajak terus meningkat hingga mencapai 17,78% pada akhir September 2021 dengan didukung oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah mencapai target.
Dijelaskan, kenaikan harga sawit tertinggi dalam 5 tahun terakhir di Riau juga menjadi momentum bagi Kanwil DJP Riau untuk mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan.
“Melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan, sampai dengan triwulan III Tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah mengumpulkan Rp601 miliar atau sebesar 77,21% dari target Rp 779 miliar,” tuturnya.
Kemudia Farid menuturkan, jika dilihat dari segi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), Kanwil DJP Riau telah menetapkan beberapa strategi, diantaranya, penetapan Audit Coverage Ratio (ACR) sebesar 2% dari jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Selanjutnya, Kanwil DJP Riau juga melakukan pengawasan terhadap WP yang melakukan transaksi afiliasi (transfer pricing), lalu penetapan prioritas pemeriksaan seperti Wajib Pajak/ sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19, WP/ sektor usaha yang kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik dan WP Grup, Transfer Pricing, dan WP yang menerima pengembalian pendahuluan.
Strategi lain yang dilakukan yakni pembentukan tim Transfer Pricing Knowledge Center (TPKC) Peningkatan sinergi antara Account Representative (AR)—Fungsional Pemeriksa—Fungsional Penilai.
Sementara itu, lanjut Farid, dari sisi penyampaian SPT Tahunan, Rasio Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 30 September 2021 di Kanwil DJP Riau mencapai angka 73,36% dengan SPT Tahunan yang telah masuk berjumlah 309.150 SPT.
“Untuk mencapai target rasio kepatuhan sebesar 76%, Kantor Wilayah DJP Riau masih membutuhkan 26.013 SPT Tahunan di 2020 yang harus dikumpulkan dalam waktu 58 hari kerja yang tersisa,” tuturnya.*