LBH Kabupaten Kota di Riau Diminta Jemput Bola Beri Bantuan Hukum pada Masyarakat Kurang Mampu
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sudah ada sebanyak 35 masyarakat kurang mampu (miskin) di Provinsi Riau yang tersandung kasus hukum mendapat bantuan hukum Pemerintah Provinsi Riau.
"Sampai triwulan III tahun 2021, progres dana program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin se Provinsi Riau sudah terserap 80 persen atau Rp150 juta," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani,
Sementara itu, Kapala Bagian Hukum Yan Dharmadi menambahkan, sampai triwulan III sudah banyak bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten/kota.
"Jadi LBH ini yang mendampingi penanganan perkara pidana atau perdata yang dialami masyarakat miskin. Sedangkan dana pendampingan kita yang siapkan," ujar Yan Dharmadi.
"Artinya program bantuan hukum untuk masyarakat miskin kita sudah capai target. Dimana masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) sudah terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut Yan merincikan 35 perkara yang ditangani LBH melalui program bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau diantaranya, LBH Nusantara Pekanbaru sebanyak 8 perkara.
Kemudian FMII Kampar 8 perkara, LBH Ananda Rokan Hilir 6 perkara, LBH Posbakum Adin Siak 4 perkara, OBH Paham Riau 4 perkara, LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 persen, dan YLBHI 3 perkara.
Dijelaskan Yan Dharmadi, besaran pemberian bantuan hukum Pemprov Riau melalui LBH untuk penanganan perkara tingkat pertama sebesar Rp5 juta.
"Kemudian untuk tingkat banding dana bantuan hukum yang kita disiapkan secara cuma-cuma juga Rp5 juta, dan kasasi Rp5 juta. Tapi rata-rata perkara yang ditangani teman-teman Lawyer atau pengacara yang tergabung di LBH itu putus/inkrah di tingkat pertama," terangnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh LBH kabupaten/kota untuk melalukan jemput bola masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum.
"Kita harapkan juga kepada masyarakat Riau sekiranya membutuhkan bantuan hukum Pemprov Riau, agar dapat menyampaikan kepada pemerintah setempat, baik tingkat desa, camat maupun kabupaten/kota," harapnya.*