Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Terkait Kendaraan Non BM, Wagubri Yakini Bisa Tambah PAD
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Bersama DPRD Riau, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (11/10/2021).
Rapat Paripurna DPRD provinsi Riau dilaksanakan dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi. Juga membahas penyampaian usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), tentang Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan di Provinsi Riau.
Kemudian, penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Wagubri menjelaskan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pajak daerah, merupakan bentuk keseriusan pemerintah provinsi Riau. Juga didukung penuh oleh DPRD Provinsi Riau.
"Ini dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak," kata Edy Natar Nasution saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah.
Provinsi Riau tidak bisa bergantung pada transfer dari pusat, imbuh Wagubri, yang ke depannya diperkirakan cenderung menurun. Sedangkan kelangsungan pembangunan provinsi Riau ke depan untuk membawa provinsi Riau keluar dari berbagai permasalahan.
"Seperti permasalahan kemiskinan, sumber daya manusia, serta daya dukung insfrastruktur haruslah tetap terwujud," jelasnya.
Wagubri menjelaskan, bahwa banyak kendaraan milik pribadi maupun koporasi yang beroperasi di Provinsi Riau. Namun tidak terintegrasi di Provinsi Riau atau ber plat nomor BM.
"Tentu saja hal ini sangat merugikan provinsi Riau. Bukan saja karena pendapatan pajaknya yang tidak dipungut pemerintah daerah. Namun, hal ini juga berkontribusi terhadap kerusakan insfrastruktur jalan," ujarnya.
Wagubri mengungkapkan, Pemprov Riau optimis dengan rancangan peraturan daerah tersebut. Lantaran dapat meningkatkan animo masyarakat dan perusahaan yang masih menggunakan kendaraan non BM untuk melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa saat ini juga masih terdapat pajak wajib pajak air permukaan yang belum tertib menggunakan alat water meter. Selain itu, juga ada yang sudah menggunakan water meter, namun belum terkalibrasi atau belum bersegel.
"Pemprov Riau bersama DPRD Provinsi Riau telah berupaya melakukan penyempurnaan dan optimis dapat berbuat lebih optimal, dalam pemungutan pajak sesuai perda yang dimaksud," tuturnya.*