Rakor Permasalahan Hukum Kabupaten Kota di Riau, Asisten I Setdaprov Riau Ingatkan Fungsi Pemerintah
Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting
RIAU1.COM - Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting Resmi membuka rapat koordinasi (Rakor) terkait permasalahan hukum kabupaten/kota se Provinsi Riau Tahun 2021, Senin (11/10/2021).
"Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Kabupaten dan Kota se provinsi Riau Tahun 2021, saya buka dengan resmi," kata Jenri.
Rapat koordinasi ini mengangkat tema 'Penguatan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Dalam Penanganan Perkata Litigasi dan Non - Litigasi'.
Dalam kesempatan tersebut, Jenri menyatakan bahwa hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku untuk manusia dapat terkontrol.
"Dimana hukum merupakan aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan di Indonesia ini," imbuhnya.
Pihaknya mengungkapkan, tujuan dari hukum ini mempunyai sifat yang universal diantaranya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat.
"Hukum juga merupakan alat penyeimbang kehidupan dan secara tidak langsung sebagai pegawasan terhadap perilaku seseorang didalam masyarakat," ungkapnya.
Jenri menuturkan bahwa Undang - Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 telah menentukan secara tegas bahwa negara Indoensia adalah negara hukum yang mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kemudian, perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan negara Indonesia atas hukum (Rechtstade) tidak berdasarkan kekuasaan (Machstade) yang di dalamnya terdiri dari empat unsur.
"Pertama, kedudukan hukum merupakan posisi yang tertinggi, yang kedua kedudukan penguasa dan rakyat di mata hukum adalah sama, yang ketiga supremasi hukum dan terakhir perlindungan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, dalam mengimplementasikannya tertuang pada nawa citanya Presiden Republik Indonesia dibidang hukum. Diantaranya adalah menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan lahan, termasuk konflik antar masyarakat dan perusahaan.
"Tetapi saat ini mayoritas publik menyatakan kondisi hukum Indonesia pada saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena pelaksanaanya belum sesuai dengan asas hukum yang berkeadilan," sebutnya.
Ia menambahkan pelaksanaan yang belum sesuai dengan asas hukum yang berkeadilan ini, terbukti dengan opini publik yang amat tajam. Dapat dilihat dari seluruh lapisan masyarakat. Baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri terhadap dunia maupun hukum Indonesia.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk bisa memberikan kepada masyarakat itu tolak ukur kinerja kita atas tugas pokok dan fungsi kita sebagai hukum, kepuasan masyarakat merupakan salah satu keberhasilannya," tukasnya.*