Aturan ASN Pemprov Riau Tidak Boleh Pindah Sebelum Bertugas 10 Tahun, Ini Kata Sekdaprov

6 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengingatkan kepada peserta yang mengikuti seleksi CPNS jika nanti dinyatakan lulus agar fokus bekerja ditempatkan yang sekarang. 

Dia mememinta agar ASN yang baru lulus untuk tidak buru-buru mengajukan pindah ke tempat lain yang lebih menjanjikan. Hal ini disampaikan SF Hariyanto menyikapi adanya fenomena pindahnya ASN dari daerah terpencil ke kota atau bahkan ke provinsi.

"Saya dapat laporan itu, sekarang kita kan sudah buat kesepakatan, siapa yang lulus nanti, itu minimal 10 tahun baru bisa mengajukan pindah," kata SF Hariyanto.

Dia juga menegaskan, sebelum ASN tersebut bertugas selama 10 tahun di tempatnya yang sekarang, maka pengajuan pindahnya tidak akan bisa diproses. 

"Itu jelas, tidak ada yang bisa pindah-pindah kalau belum 10 tahun bertugas, " tambahannya. 

SF Hariyanto mengungkapkan, sebagai seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja. Termasuk di tempat-tempat terpencil yang dari pusat keramaian. 

"Kalau yang didaerah terpencil itu pada pindah, nanti siapa yang disana, seperti dari Meranti misalnya, pindah kesini (provinsi), kan kasian nanti yang di Meranti," katanya.*