Diberhentikan Sepihak, Ketua PD Muhammadiyah Pekanbaru Gugat Ketua dan Sekretaris PWM Riau Rp 30,7 Miliar

29 September 2021
Syafrizal Syukur bersama Anggota Tim Kuasa Hukum Zulkarnaini

Syafrizal Syukur bersama Anggota Tim Kuasa Hukum Zulkarnaini

RIAU1.COM - Kebijakan pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau serta Sekretaris Muhammadiyah Riau terhadap Syafrizal Syukur selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru, akhirnya berujung ke pengadilan. Setelah Syafrizal Syukur melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Langkah hukum ini diambil Syafrizal Syukur karena tak terima atas pemberhentiannya yang dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi Persyarikatan Muhammadiyah.

Namun, pada sidang gugatan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu 29 September 2021 siang, pihak tergugat yakni,
Saidul Amin, Ketua PWM Riau beserta Yusman Yusuf selaku Sekretaris PWM Riau, lalu Sutarmo, anggota Muhammadiyah Kota Pekanbaru dan Hamdani anggota Muhammadiyah Kota Pekanbaru mangkir pada sidang pertama tersebut.

Pada sidang pertama yang sempat dibuka oleh majelis hakim Jefri Mayeldo Harahap SH MH dengan agenda pembacaan gugatan, tak dihadiri oleh pihak Tergugat maupun kuasa hukum yang dikuasakan tergugat.

Atas mangkirnya pihak tergugat hadir dipersidangan, Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan dengan nomor perkara 196/ Pdt.G/2021/PN.Pbr, menunda sidang selama sepekan.

Sementara pihak Penggugat yakni, Syafrizal Syukur yang sudah hadir sekitar pukul 10.00 WIB pagi, membuktikan keseriusan memperjuangkan haknya yang telah dilanggar oleh para tergugat. Ketidakhadiran para Tergugat mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap hukum dan wibawa Pengadilan.

Syafrizal Syukur didampingi kuasa hukumnya Abuzar dan Zulkarnaini dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN, mengatakan bahwa pihaknya menggugat Saidul Amin dan kawan-kawan, karena dinillai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemberhentian Sementara dirinya sebagai Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru.

" Perbuatan Saidul Amin dan kawan-kawan dinilai telah mengangkangi AD ART Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah yang mengatur pemberhentian anggota harus diusulkan dari bawah yakni Pimpinan Cabang. Selain itu konsideran keputusan juga mengada-ada atau rekayasa, diduga sangat sarat kepentingan pribadi," ujar Abuzar.

Dikatakan Abuzar, Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat secara pribadi dan tercemarnya nama baiknya. Secara organisasi telah menimbulkan perpecahan dan konflik horizontal kader Muhammadiyah Pekanbaru yang semakin akut.

Selain itu, perbuatan tergugat juga telah menghalangi program strategis persyarikatan di bidang pendidikan seperti, pendirian amal usaha Insitut Teknologi Bisnis Muhammadiyah Pekanbaru (ITBMP).

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim selain membatalkan SK yang dikeluarkan Saidul Amin dan Yusman Yusuf, juga agar menghukum tergugat serta Turut Tergugat karena kesalahannya mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp 30,75 Miliar," terang Abuzar.***