Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita menyebutkan, bahwa pihaknya yakin melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penulisan draft produk hukum desa dapat memberikan kontribusi nyata dan mendukung terwujudnya pembangunan Riau Hijau.
"Kami berkeyakinan bahwa kegiatan ini dapat berkontribusi nyata dan mendukung terwujudnya pembangunan Riau Hijau," katanya, saat memberikan sambutan bimbingan teknis penulisan draft produk hukum desa di Pekanbaru, Selasa (28/9/2021)
Menurutnya, pelatihan ini sesuai dengan tiga pilar pembangunan Riau Hijau yaitu pertama, meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kemudian, kedua, meningkatkan kualitas sumber daya alam dan meningkatkan bauran energi dan SDA terbarukan.
Untuk itu, ia berharap para peserta pelatihan ini memahami pentingnya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Hal ini sebagai upaya menghindari dan mengatasi bencana alam, kebakaran hutan dan lahan, abrasi, banjir di daerah.
"Diharapkan pendamping desa [peserta pelatihan] dari daerah masing-masing mampu mencegah dan melestarikan fungsi dan potensi ekosistem gambut dan mangrove di Provinsi Riau," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak segenap mitra pembangunan dapat memberikan dukungan. Juga dedikasi bagi kemajuan daerah agar masyarakat sejahtera, berdaya saing dan bermartabat.
Karena draft hukum desa, imbuh Evarefita, untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan basah sangat penting. Juga untuk menegakkan peraturan penguatan pengawasan di tingkat desa.
"Pemangku kepentingan desa dapat menterjemahkan peraturan desa dan mengawal kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Mari bersama lestarikan gambut agar ekosistem semakin terjaga," pungkasnya.*