Ilustrasi
RIAU1.COM - Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Riau merupakan bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah yang tertuang dalam RPPEG Nasional tahun 2020-2040 untuk keberlangsungan ekosistem sistem gambut dan capaian pembangunan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar saat menjadi narasumber dalam diskusi publik agenda net sink sektor kehutanan dan lahan 2030 bebas hambatan secara virtual.
"Sustainable Development Goals (SDGs) secara nasional, juga memiliki nilai penting sebagai panduan dalam suatu pernyataan ekosistem gambut sesuai dengan karakteristik daya dukung dan daya tampung untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya," paparnya.
"Seperti perencanaan pemanfaatan pengendalian kerusakan dan pemeliharaan konservasi ekosistem gambut dan pemanfaatan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan perlindungan pengelolaan ekosistem gambut," sambung dia.
Oleh karena itu, dia menyambut baik dukungan dan fasilitasi dari berbagai pihak terhadap upaya Provinsi Riau mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan melalui rencana aksi Riau Hijau.
Dapat diketahui rencana Riau Hijau ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2019 yaitu meningkatkan pengendalian dan pengawasan pencemaran lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pengelola sumber daya air, restorasi ekosistem dan meningkatkan pembauran energi dari sumber daya air terbarukan.*