Riau Masuk Dalam Program PSR, Disebut Menyerap Banyak Tenaga Kerja dan Memutar Roda Perekonomian

18 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional. Hal ini sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.

Pemerintah menargetkan Program PSR dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu hektar. Tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya wilayah Sumatera sebanyak 397.200 hektar, Jawa 6.000 ha, Kalimantan 86.300 hektar, Sulawesi 44.500 ha, dan Papua 600 hektar. 

Target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 hektar. Dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta/hektar dengan maksimal lahan seluas 4 hektar/pekebun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud mengatakan, Program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19. Menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.

“Hal ini merupakan contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan Program PSR dan diharapkan ke depannya kepedulian para Bupati/Kepala Daerah yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu untuk mencapai target Program PSR,” ujar Musdhalifah, dikutip melalui keterangan persnya.

Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020. Di mana sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor. Nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar. Didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42% atau sebesar 6,94 juta hektar. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.

Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 serta sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015. Guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut, seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.*