Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin
RIAU1.COM - Adanya Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana abadi pesantren akan semakin memudahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren. Pasalnya, selama ini Pemda yang ingin membantu pondok pesantren kerap terkendala regulasi.
Seperti dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau, Mahyudin, sebelum adanya Perpres ini, belum ada regulasi bagi pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren.
Hal tersebut yang membuat bantuan-bantuan dari pemerintah daerah sempat terkendala.
"Sebelumnya belum ada regulasi bagi pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren. Dengan adanya Perpres ini, bantuan bisa diberikan," kata Mahyudin, Rabu (15/9/2021).
Dengan adanya Perpres tersebut, pihaknya berharap daerah yang selama ini mau membantu tapi terkendala regulasi, saat ini sudah ada regulasi yang memperbolehkan untuk membantu pondok pesantren. Sehingga diharapkan pondok pesantren yang ada di Riau semakin berkembang.
"Ini kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bisa berkontribusi terhadap pondok pesantren yang ada di Riau khususnya," ujarnya.
Untuk bisa menjalankan Perpres tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Lantaran didalam Juknis tersebut nantinya akan dipaparkan terkait pelaksanaan Perpres tersebut.
"Untuk teknis pelaksanaan Perpres tersebut kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat," dmikian Mahyudin.*