Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Net
RIAU1.COM - Menurut penjelasan Ketua Tim Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bahwa Komisi II DPR RI untuk tahun 2021 fokus mengatasi permasalahan pertanahan di Indonesia dengan membuat tiga Panitia Kerja (Panja).
Adapun Panja tersebut yaitu, Panja pemberantasan mafia pertanahan, Panja tentang tata ruang, dan Panja tentang evaluasi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL).
"Nah hari ini yang datang ke Riau Kota Pekanbaru adalah Panja tentang evaluasi pengukuran ulang HGU, HGB, dan HPL. Kami sebelumnya sudah datang ke Balikpapan Kalimantan Timur, kami sudah memetakan berbagai persoalan terkait hak tanah yang dimiliki, apakah itu perusahaan ataupun rakyat yang menjadi masalah," kata Ahmad Doli.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung sekaligus Ketua Panja evaluasi dan pengukuran ulang HGU, HGB, dan HPL menjelaskan, pihaknya sudah menginventarisir beberapa modus persoalan yang berkaitan dengan HGU, HGB dan HPL ini.
Adapun beberapa modus yang ditemukan adalah adanya modus dimana negara atau pemerintah memberikan HGU, HGB sebesar sekian hektare, akan tetapi ternyata itu tidak dimanfaatkan secara baik sehingga lahan bisa dikategorikan dengan sengaja di terlantarkan sehingga itu menjadi tanah tidak bermanfaat dan tidak ada manfaatnya bagi pendapatan negara.
"Bahkan ada pihak yang kemudian mengagungkan seluas tanah itu, ditebang, kemudian mendapatkan kredit, kemudian tidak diurus (tidak bermanfaat)," katanya.
Ia melanjutkan, modus kedua yang ditemukan Komisi II DPR RI adalah diberikan hak misalnya 10 ribu hektare, tetapi dalam perjalanannya yang digarap ada lebih dari itu bahkan ratusan ribu hektare, yang kemudian akan berimpitan dengan hak rakyat atau dengan perusahaan lain yang kemudian bisa menjadi konflik.
"Pada akhirnya juga sisa diluar yang digarap itu belum tentu juga masuk kepada pendapatan negara baik itu untuk pusat maupun untuk di daerah," sebutnya.
Pihaknya menambahkan, modus berikutnya adalah tanah tutupan atau tanah keterlanjuran. Dimana, ada tanah yang diberikan hak tapi beririsan dengan kawasan hutan.
"Nah, ini memang mulai ditertibkan pemerintah, UU Ciptakerja sekarang sudah mulai menciptakan kebijakan untuk diputihkan tetapi ternyata kami dapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selisihnya juga masih banyak," ujarnya.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerangkan, kenapa Panja ini datang ke Riau, karena Riau termasuk salah satu daerah yang banyak praktek masalah modus yang seperti itu dan ini harus diselesaikan.
"Tadi kami mendapatkan informasi banyak masalah pertanahan di Riau," sebutnya.
Ia menjelaskan, intinya kejadian Panja ini dibentuk untuk bagaimana memastikan setiap jengkal tanah di Republik Indonesia ini itu harus punya manfaat untuk negara dan rakyat.
"Oleh karena itu nanti kita cari solusinya. Kami datang pak gubernur dan bapak-bapak disini memberikan informasi detail dan yang nanti akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Terkait penyelesaian permasalahan pertanahan ini, pihaknya mengaku membutuhkan dukungan semua pihak dan Komisi II DPR RI meminta Kepala Kanwil BPN Riau untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi untuk mengukur ulang dan memetakan semua hak-hak tanah di Riau.
"Mudah-mudahan itu bisa menjadi awal penyelesaian masalah pertanahan yang sekarang satu persatu mulai kita selesaikan," tukasnya.*