Jadi Syarat Dapatkan PI 10 Persen di Blok Rokan, Pemprov dan Kabupaten Kota Buat MoU

10 September 2021
Saat penandatangangan MoU

Saat penandatangangan MoU

RIAU1.COM - Memorandum Of Understanding (MoU) dan berita acara penunjukan lembaga independen untuk menentukan pelamparan reservoir pada WK Migas Rokan di Provinsi Riau ditandatangani Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Kabupaten/Kota Wilayah Kerja (WK) Migas Rokan Provinsi Riau.

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang ikut dalam penandatanganan MoU ini yaitu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Ini salah satu syarat dalam rangka untuk mengusulkan kepada SKK Migas untuk mendapatkan PI 10%," sebutnya.

Syamsuar menyebutkan, Pemprov Riau sudah menerima surat dari SKK Migas, agar Pemprov dan kabupaten penghasil migas agar menunjuk BUMD sekaligus juga tentunya menyampaikan hasil pelamparan dari kajian perguruan tinggi.

Ia mengungkapkan, dari hasil kesepakatan bersama, telah ditetapkan BUMD yang ditunjuk menerima PI 10% adalah PT Riau Petroleum dan Perguruan Tinggi yang ditunjuk adalah Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau.

"Ini sudah disepakati bersama tadi dalam waktu yang tidak begitu lama ini kami akan memberitahukan kepada Dekan Fakultas Teknik UIR agar bisa membantu kami dalam rangka menghitung pelantaran, karena disitu nanti ketahuan berapa peroleh hasil yang diperoleh masing-masing kabupaten penghasil migas sesuai dengan pelantaran fungsi migas masing-masing daerah," ujarnya.*