Pentingnya Inventarisasi Aset, Mahasiswa Kukerta UNRI Lakukan Sosialisasi Pada Perangkat Desa Pulau Binjai

9 September 2021
Istimewa

Istimewa

RIAU1.COM -Perwujudan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis pada dasarnya berasal dari pengimplementasian beberapa tahapan penataan. Salah satunya yaitu penataan inventaris yang dimiliki desa.

Program kerja ini dilakukan oleh Mahasiswa Kukerta Desa Pulau Binjai dan dibantu oleh perangkat desa dalam proses inventarisasi aset desa. Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.

Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas atau pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa. Inventarisasi yang dilakukan di Desa Pulau Binjai ini bertujuan agar pihak desa dan masyarakat dapat mengetahui aset apa saja yang dimiliki oleh Desa Pulau Binjai lengkap beserta jumlah ,kondisi barang, tahun perolehan hingga luas aset yang dimiliki melalui laporan inventarisasi aset Desa Pulau Binjai.

Hasil monitoring yang sudah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa catatan administrasi di Desa Pulau Binjai dengan aset memang belum tertata dengan baik. Oleh sebab itu, mahasiswa kukerta mengajak perangkat desa untuk berdiskusi mengenai inventarisasi aset desa dan jika bisa langsung mempraktikkannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, inventarisasi aset desa menjadi hal yang harus dilakukan guna penataan pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa agar lebih baik.

Kegiatan yang dilakukan mahasiswa kukerta ini berbentuk sosialisasi dimana dilakukan di balai pertemuan Desa Pulau Binjai yang dihadiri oleh kepala desa beserta jajaran, ketua BPD, direktur BUMDES, dan kader-kader yang berada di Desa Pulau Binjai.

Sosialisasi inventarisasi aset desa ini dilakukan terkait dengan permintaan perangkat Desa Pulau Binjai yang dimana perangkat desa merasa bahwa inventaris aset desa masih belum berjalan dengan baik. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah membuat perangkat desa merasa bahwa perlu dilakukan inventarisasi dalam rangka pengamanan aset desa.

Selain itu, peraturan desa mengenai tata kelola aset merupakan hal yang sangat perlu dipertimbangkan untuk dibuat demi perubahan desa ke arah yang lebih baik pada periode kepemimpinan selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh ketua kelompok kukerta UNRI, Sabda Fazriyansyah.

"Kami selaku pemerintahan desa mengucapkan terima kasih kepada adik-adik sekalian karena telah berbagi ilmu mengenai inventarisasi aset yang sama-sama kita ketahui bahwa hal ini  sangat bermanfaat bagi Desa Pulau Binjai dalam mengelola inventaris dan aset agar tertata dengan baik keluar masuknya barang tersebut. Maka dari itu mari bersama-sama kita belajar dan melakukan perubahan kecil mulai dari teliti terhadap pengelolaan aset desa yang kita miliki," ujar Kepala Desa Pulau Binjai menutup sosialisasi tersebut.