Kemendagri Tekankan RPJMD Riau Harus Menggunakan RTRW

9 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - RPJMD Provinsi Riau saat ini menempuh kebijakan nasional yang terdapat di dalam RPJMN 2020-2024 dan melakukan proses dalam melaksanakan program-program prioritas maupun program nasional yang juga harus di dukung oleh Provinsi Riau sendiri.

Seperti itu dikatakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nyoto Suwignyo saat menghadiri Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024.

"Oleh karena itu, RPJMD Provinsi Riau harus bisa bersinergi dan harus memperhatikan apa yang ada di dalam RPJMN 2020-2024 dan juga program program strategis nasional lainnya," katanya.

Selain itu, pihaknya mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 23 pasal 323 ayat 3 bahwa nantinya RPJMD perubahan ini tidak bisa terlepas dari dokumen-dokumen yang menjadi acuan bersama.

Perubahan RPJMD ini nantinya harus selaras dengan RPJPD Provinsi Riau dan perubahan RPJMD harus menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.

"Karena sehebat apapun program kita kalau tata ruangnya itu tidak selaras bagaimana bisa berfungsi dan dapat dikembangkan dengan baik," tambahnya.

Nyoto Suwignyo menuturkan, Dalam UU Cipta Kerja terdapat satu pesan yang perlu diperhatian dalam RTRWP ini.

"Dalam konteks tersebut diperlukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K) nya kedalam RTRWP," tuturnya.

Menurutnya, jika tidak dilakukan antisipasi yang baik dalam Perubahan RPJMD ini dapat membuat program-program yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak dapat terakomodasi.

"Kami Khawatir nanti jika ini tidak di antisipasi ada RPJMD, program-program prioritas pemerintah daerah akan ada yang tidak terakomodasi,"pungkasnya.*