Di Sosialisasi IGT yang Diikuti Wagubri, Pemerintah Pusat Sebut Konflik Agraria Karena Tumpang Tindih Batas Administrasi
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sosialisasi rancangan peta indikatif tumpang tindih (PITTI) informasi geospasial tematik (IGT) terkait ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan dan hal atas tanah, diikuti Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution, Rabu (8/9/2021).
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo menyampaikan sosialisasi ini membahas penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Wahyu mengungkapkan, dibutuhkannya pengaturan penyelesaian ketidaksesuaian ini karena terjadinya perbedaan regulasi dan data spasial yang saling tumpang tindih dalam proses pelaksanaan kebijakan mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.
"Selain itu ketidaksesuaian biasanya karena ada konflik seperti batas antar daerah seperti penerbitan perizinan dan Hak Atas Tanah (HAT) yang tidak sesuai dengan batas administrasi," katanya.
Kemudian, sambung dia menerangkan terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang karena terjadinya konflik agraria, pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan karena kerusakan ekologi.
Untuk itu, berdasarkan amanat penyelesaian ketidaksesuaian pada PP No 43 Tahun 2021 dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat pada pasal 17 angka 2 Nomor 11 Tahun 2020 yaitu dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin atau tidak izin penyelesaian ketidaksesuaian tersebut di atur dalam PP.
"Penyelesaian ketidaksesuaian telah disusun berdasarkan regulasi yang telah diatur disetiap sektornya," tuturnya.*