Produk Hukum Daerah di Riau yang Berkaitan dengan UU Cipta Kerja Diverifikasi

6 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Rapat Verifikasi dan Identifikasi Peraturan Daerah Provinsi Riau juga Peraturan Gubernur Riau sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlangsung di ruang Rapat Melati kantor Gubernur, Senin (6/9).

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri menjelaskan pada bulan November 2020 presiden secara resmi telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"UU Cipta Kerja ini dibentuk dengan metode Omnibus law yang membentuk satu UU tematik yang mengubah berbagai ketentuan  yang diakui dalam berbagai Undang-Undang lainnya," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan UU pelaksana baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

"Dari sedemikian banyaknya dampak UU Cipta Kerja terhadap regulasi yang ada maka sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja pemerintah harus melakukan verifikasi dan indentifikasi produk hukum daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Dia juga menuturkan, arahan dalam tindak lanjut dari UU Cipta kerja ini seperti melakukan perubahan, pencabutan atau menerapkan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sesuai dengan UU cipta Kerja.

"Dengan verifikasi dan identifikasi, produk hukum daerah ini dapat terwujud perda dan perkada yang lebih berkualitas, responsif dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan didaerah," tuturnya.*