Total Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Dihapus di Riau Capai Rp 5,7 Miliar
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Setelah berjalan setengah bulan, total sudah lebih dari 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya.
Sementara untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp 5,7 miliar.
Angka ini dipastikan akan terus bergerak naik. Sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung hingga 9 November mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Kamis (26/8) mengatakan, hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.
Untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp 4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp 1,1 miliar lebih.
"Alhamdulillah sampai saat ini total pendapatan yang kita dapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya kita hapuskan mencapai Rp 17,3 miliar lebih," ujar Herman.
Dia mengimbau kepada masyarakat Riau agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
"Untuk semua masyarakat Riau mari kita manfaatkan dengan baik program insentif pajak ini sebelum akhir periodik," tukas Herman.*