PPKM di Pekanbaru Tetap Level 4, Tiga Daerah Lainnya jadi Level 3, Berikut Aturan Terbaru untuk Restoran Hingga Mal

24 Agustus 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di beberapa Kabupaten/Kota.

Namun demikian, ada beberapa daerah yang tadinya status PPKM level 4 turun menjadi level 3. Dan sebagian masih berada tetap pada status level 4.

Untuk di Provinsi Riau, yang masih status level 4 yakni Kota Pekanbaru. Sementara tiga kabupaten/kota lainnya menjadi level 3 yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

"Sekarang PPKM Level 4 tinggal Kota Pekanbaru. Kemudian tiga kabupaten/kota yang sebelumnya Level 4 yakni Dumai, Rokan Hulu dan Kuansing turun Level 3," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Senin 23 Agustus 2021.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebutkan, daerah yang masuk PPKM level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota 132 menurun menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Presiden Jokowi menjabarkan, penyesuaian aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM sepekan ke depan antara lain:

1. Kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat

3. Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Kebijakan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali ini untuk diketahui, diperpanjang hingga tanggal 6 September mendatang.