Petugas pajak dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil Suzuki Swift milik pengemplang pajak. Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau melakukan kegiatan sita serentak terhadap aset 12 wajib pajak senilai Rp2,08 miliar, Kamis (19/8/2021). Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Sita serentak ini merupakan kegiatan rutin tahunan. Aksi sita serentak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun ini," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Sita serentak ini diikuti oleh KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ungkap Rizal.
Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).
"Kegiatan telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi dan lembaga terkait seperti LJK sektor perbankan, pemerintah daerah setempat, kantor pertanahan, dan kepolisian. Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan sita serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan," ucap Rizal.
Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 wajib pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30,8 miliar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset wajib pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar.
Rinciannya, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan (luas tanah 72 meter persegi dan rumah seluas 56 meter persegi). KPP Pratama Dumai menyita mobil Honda CRV tahun produksi 2012.
KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita dua rekening dan mobil Suzuki Swift tahun produksi 2008. KPP Madya Pekanbaru menyita rekening.
KPP Pratama Bengkalis menyita mobil Toyota Innova tahun produksi 2010. KPP Pratama Bangkinang menyita tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan seluas 500 meter persegi. Terakhir, KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita 7 rekening.
"Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," tegas Rizal.
Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Riau akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak.