Kata FITRA, Kejaksaan Berani Buka Kembali Kasus Hukum yang Diduga Melibatkan SF Hariyanto

20 Agustus 2021
Manager Advokasi FITRA Riau, Taufik

Manager Advokasi FITRA Riau, Taufik

RIAU1.COM - Sebagai lembaga sosial kontrol jalannya pemerintahan, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai, jika Kejaksaan Riau punya kesungguhan, maka kasus hukum diduga melibatkan SF Hariyanto yang saat ini jadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau akan dibuka kembali.

"Upaya Fitra adalah menantang Kejaksaan. Dan langkah kongkretnya ada di Kejaksaan. Jika Kejaksaan punya sikap dan niat yang tulus, perkara yang diduga melibatkan SF Hariyanto pasti dibuka," kata Manager Advokasi FITRA Riau, Taufik pada Riau24.com grup, Kamis 19 Agustus 2021.

Tambah Taufik, tanpa harus adanya laporan, menurut dia, bukti ada sama penyidik kemarin, dan fakta persidangan, serta keterangan saksi bisa dikembangkan sebagai data awal pengembangan perkara.

"Ya kita kembalikan ke Kejati nya. Kalau Fitra memandang itu bisa. Selagi perkara itu tidak ada kekuatan hukum yang mengikat putusan MK. Masih bisa dibuka tanpa harus menunggu laporan,ujarnya.

Sambung dia lagi, dibuka atau tidaknya kasus hukum yang diduga melibatkan SF Hariyanto tersebut, dikembalikan kepada kebijaksanan penyidik dan penegak hukum. 

"Berani atau tak berani semua tergantung pada Kejati. Kalau dilihat sepak terjang saat ini, berani. Tapi jika tak berani, kita tanyakan lagi mental adyaksanya," tutur Taufik.

Apalagi, sebut Taufik sebelumnya punya sejarah dengan prestasi telah mengungkap kasus di Siak, Kuansing, dan lainnya.

"Semoga saja Kejati punya keberanian dan ketulusan ingin membersihkan korupsi di Riau. Tanpa adanya ketakutan akan interpensi siapapun," demikian Taufik.

Seperti diketahui, SF Hariyanto pernah menjadi saksi dalam beberapa kasus korupsi di Riau, antara lain kasus pengadaan pipa di Indragiri Hilir, dana rutin di Dispenda Riau, serta saksi atas kasus suap revisi Perda yang menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.