Jika Kasus Hukum SF Hariyanto Dibuka Lagi, Diyakini Ganggu Stabilitas Birokrasi Pemprov Riau
Pengamat politik dan pemerintahan, Agung Wicaksono
RIAU1.COM - Jika berbicara mengenai pengalaman dan kemampuan manajerial, SF Haryanto yang hari ini dilantik menjadi Sekdaprov Riau, menurut pengamat politik dan pemerintahan, Agung Wicaksono tidak diragukan lagi.
"Dia sudah malang melintang di birokrasi. Terakhir, sebelum pindah ke pusat menjadi Inspektorat di kementerian Pekerjaan Umum, dia merupakan kepala dinas PU Provinsi Riau," kata Agung pada Riau24.com grup, Rabu 18 Agustus 2021.
Pengalaman dan kemampuan, SF Haryanto, sambung dia, sudah cukup mumpuni di jabatan Sekdaprov Riau, ditambah lagi dengan pengalaman yang didapat di Kementerian.
"Malah menurut saya ini adalah sesuatu yang bagus. Tidak semua orang pusat mau kembali ke daerah untuk kembali duduk di jabatan birokrasi daerah," ujar mahasiswa Program S3 di Hongaria ini.
Namun demikian, kata alumni UGM tersebut, yang menjadi sedikit batu sandungan bagi SF Hariyanto adalah persoalan hukum yang dulu sempat menyeret namanya pada beberapa kasus hukum.
"Semoga itu tidak terbukti, agar pemerintahan Riau dapat stabil dalam menjalankan program-program pemerintahan," tuturnya.
Dan apabila kasus-kasus lama tersebut kembali dibuka, dia meyakini akan mengganggu stabilitas birokrasi di Pemerintahan Provinis Riau.
"Pasti terganggu. Namun itu adalah konsekuensi logis, karena memang kasus hukum yang dulu itu pernah menyeret namanya,"sebut Agung.
Namun yang pasti, dalam hal ini, menurut Agung, SF Haryanto telah lolos dalam berbagai screening, baik yang dilakukan pansel maupun Kemendagri.
"Seharusnya apabila kinerja pansel dan Kemendagri dalam menyeleksi nama nama yang ada sudah sesuai prosedur, SF Haryanto bisa dikatakan sudah clear. Namun kembali lagi, kita tidak tahu apabila kasus-kasus yang ada tersebut kembali dibuka," demikian Agung Wicaksono.