Pelantikan SF Hariyanto Sebagai Sekdaprov Riau Sebagai Kabar Duka Bagi FITRA Riau, Minta Kejaksaan Buka Kasus Lama
Manager Advokasi FITRA Riau, Taufik
RIAU1.COM - Bagi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, kabar terpilih dan dilantiknya SF Hariyanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau definitif hari ini oleh Gubernur Syamsuar sebagai berita duka.
"Kabar duka. Fitra menyayangkan sikap politik Syamsuar," kata Taufik selaku manager advokasi Fitra Riau pada Riau24.com grup, Rabu 18 Agustus 2021.
Bedasarkan penelusuran Fitra, sebut Taufik, SF Hariyanto banyak meninggalkan rekam jejak buruk dari ketaatan hukum dan integritas. Hal tersebut berdasarkan hasil tracking Fitra tempo lalu yang sudah dirilis di media.
"Seharusnya gubernur mendengar masukan publik, dan pansel membuka ruang publik, tapi tidak untuk pemilihan Sekda hari ini, Fitra menduga pemilihan Sekda hanya formalitas pansel saja, dan Fitra menduga nama SF Harianto sudah dipersiapkan oleh gubernur," ujar Taufik.
Hal itu, sambung dia, terbukti dari tiga nama yang diserahkan ke Kemendagri, juga tidak ada satu pun rekam jejak yang baik dari sisi ketaatan hukum, integritas, bahkan tidak ada yang memilki prestasi yang menonjol.
"Walupun Pansel sudah menyelesaikan tugasnya, dan gubenur telah memilihnya, tetap penilaian publik bahwa Syamsuar memiliki kepentingan pibadi dari pada kepentingan publik. Dan Syamsuar menujukan sikap tidak anti korupsi," duga Taufik.
Sebab itu, Fitra, tambah dia meminta untuk Kejaksaan membuka kasus-kasus SF Harianto, dan meminta mendukung Kejaksaan mengembangkan kasus- kasus yang pernah melibatkannya sebagai saksi utama.
"Seperti pengadaan pipa Inhil, dana rutin di Bapenda," imbuhnya.
Dia juga mendorong keberanian Kejaksaan saat ini. Dan kalau Jaksa berani dan tulus, sebut dia, maka kasus-kasus terdahulu pasti dikembangkan kembali. Seperti yang melibatkan Muhammad mantan wakil bupati Bengkalis, dan mantan Bendahara Bapenda Riau.
"Dan mungkin tidak memakan waktu lama. Saya tidak bisa memprediksikan, jika Jaksa punya keberanian dan ketulusan, bisa saja penanganan perkara yang tedahulu memakan waktu yang cepat, sekarang tergantung penegak hukum, bisa 6 bulan atau bahkan bisa lebih setahun. Dilihat saja apakah Jaksa berani ungkap dan gali semua perkara-perkara tersebut," pungkasnya.