Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir
RIAU1.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan mengikuti aturan yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat terkait diturunkannya harga pemeriksaan swab PCR. Yang semula seharga Rp800 ribu hingga Rp950 ribu rupiah menjadi Rp525 ribu.
"Penurunan harga Swab PCR tersebut, untuk meningkatkan pengujian kasus Covid-19 dan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan virus corona, " kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Swab PCR dan telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.
"Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya," ujar Mimi awal pekan ini.
Untuk pemeriksaan Swab PCR di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Riau, ditegaskan Mimi lagi sebesar Rp525 ribu. Dan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
"Pemeriksaan bagi masyarakat dari hasil tracing, tracking atau kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tetap gratis, dan dibebankan biayanya kepada Pemerintah. Pembayaran hanya berlaku bagi masyarakat yang periksa mandiri atau untuk bepergian," paparnya.
"Tapi kalau untuk pribadi mau keluar daerah dengan menggunakan penerbangan yah tidak boleh, itu pemeriksaannya berbayar," demikian Mimi Yuliani Nazir.*