Wisata alam di Riau
RIAU1.COM - Tanjak Riau saat ini tercatat sebagai hak cipta warisan budaya milik Riau dari Pemerintah Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
"Selain Tanjak Riau yang tercatat sebagai hak cipta warisan budaya milik Riau oleh pemerintah RI, Pemprov Riau kini sedang mengembangkan Pembuatan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov Riau) tahun 2021-2035," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat belum lama ini.
Ripaprov tersebut, sebut dia, merupakan pedoman Pemerintah Provinsi Riau dalam mengembangkan dan membangun sektor kepariwisataan yang terintegritas dan sinergitas dengan pembangunan kepariwisataan di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang mengacu pada RPJMN.
Untuk diketahui juga, telah dilakukan sertifikasi program CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment) kepada sebanyak 200 pelaku usaha perhotelan dan restoran secara berkala dalam mendukung program pariwisata nasional.
"Pengembangan pariwisata diarahkan kepada wisatawan domestik dan pengembangan desa wisata serta menumbuh kembangkan ekonomi kreatif, berbagai bantuan juga diberikan kepada pelaku usaha melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia," pungkasnya.**