Pendaftaran Calon Anggota KPID Riau Periode 2021-2024 Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya

14 Agustus 2021
Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski

Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski

RIAU1.COM - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2021-2024 membuka pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Riau mulai tanggal 13 Agustus - 12 September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau sekaligus anggota panitia seleksi (pansel) KPID Riau, Chairul Riski menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi penyiaran Indonesia provinsi Riau periode 2021-2024 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:001/TIMSEL - KPID/1-VIII/2021.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota jika ingin melakukan pendaftaran. Untuk persyaratan umumnya, yakni warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sarjana (Strata 1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran yang dibutuhkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima.

"Tidak terkait langsung atau tidak bergabung dengan kepemilikan media massa, bukan lembaga legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah dan terakhir non partisipan," katanya  Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dia melanjutkan, untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar, yaitu surat lamaran yang diajukan kepada tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pas foto berlatar belakang merah sebanyak lima lembar, usia minimal pendaftar 30 tahun per tanggal 16 September 2021.

Berikutnya, menyusun makalah karya ilmiah yang berisikan tentang visi dan misi terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan teknik penulisan sebagai berikut, diketik di kertas berukuran A4 jenis huruf Times New Roman 12 dan spasi 1,5pt, jumlah halaman tujuh sampai dengan 10 halaman diluar cover, lengkapi halaman judul dengan judul makalah nama dan nomor telepon atau HP.

"Sistematika penulisan makalah tersebut sebagai berikut, halaman judul: judul makalah, identitas penulis, tempat dan tanggal, daftar isi, bab pendahuluan, bab pembahasan, bab kesimpulan, dan daftar pustaka," sebutnya.

Riski menambahkan, persyaratan khusus lainnya adalah surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif, surat dukungan dari masyarakat dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau RSUD provinsi/kabupaten/kota yang asli.

Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari kepolisian yang asli, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana yang asli, pakta integritas yang ditandatangani pendaftar di atas materai Rp10.000, anggota KPI Daerah incumbent (petahana) wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi pendaftaran.

"Seleksi ini tidak dipungut biaya apapun, tim seleksi tidak melayani surat-menyurat dan koresponden lainnya l, keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, batas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dimasukkan ke dalam amplop tertutup rapi dikirim ke sekretariat pendaftaran tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.

Dengan alamat sekretariat tim seleksi pemilihan anggota KPID, Gedung DPRD Provinsi Riau (komisi 1) Jalan Jenderal Sudirman nomor 719 Kota Pekanbaru pada jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB via pos atau jasa pengiriman selambat-lambatnya cap pos atau jasa pengiriman tanggal 12 September 2021.

"Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di website dprd.riau.go.id dan website timselkpid2021.riau.go.id," tukasnya.***