Libatkan Polisi, Hutama Karya Sekat Tol Pekannbaru - Dumai

10 Agustus 2021
Tol Pekanbaru - Dumai

Tol Pekanbaru - Dumai

RIAU1.COM - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai (Permai), melakukan penyekatan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 di Provinsi Riau.

Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru – Dumai, AA. G. Indrajana menyebutkan, pihaknya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator.

"Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian, pada Senin (kemarin) kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira," kata Indra, Senin, 9 Agustus 2021.

Dilanjutkannya, dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. 

"Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," tutup Indrajana.