Dievakuasi BBKSDA Riau, Seekor Siamang Peluk Pemiliknya

28 Juli 2021
Dievakuasi BBKSDA Riau, Seekor Siamang Peluk Pemiliknya (foto/int)

Dievakuasi BBKSDA Riau, Seekor Siamang Peluk Pemiliknya (foto/int)

RIAU1.COM - Balai Besar KSDA Riau mengevakuasi seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dari Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul). Owa Siamang yaitu kera hitam termasuk satwa yang dilindungi dan terancam keberlangsungan hidupnya akibat habitat alami deforestasi.

Kabar itu dibagikan BBKSDA Riau melalui akun instagram resminya. "Senin, 12 Juli 2021 Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi satwa liar dilindungi Siamang (Symphalangus syndactylus) dari Ujungbatu, Kab. Rokan Hulu," sebut @bbksda_riau beberapa waktu lalu.

Dijelaskan evakuasi berawal dari laporan Elfi Eriani, warga Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu ke call centre Balai Besar KSDA Riau. "Bahwa yang bersangkutan ingin menyerahkan satwa yang dipeliharanya. Satwa telah dipelihara selama kurang lebih 6 tahun. Satwa ditemukan saat terjadinya kebakaran hutan dan dia terpisah dari induknya. Siamang lalu dipelihara dan sudah dianggap bagian dari keluarga hingga kemudian tetangganya menyampaikan bahwa satwa tersebut adalah jenis satwa dilindungi," lanjut caption @bbksda_riau.

"Walaupun berat untuk berpisah, namun akhirnya Umang Siamang betina harus rela diserahkan ke Tim Balai Besar KSDA Riau. Saat ini si Umang berada di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk observasi guna tindakan konservasi lebih lanjut untuk kelestariannya," lanjutnya.

Terlihat dalam video yang diunggah akun @bbksda_riau, Owa Siamang memeluk erat pemiliknya itu. Pemilik juga mendekap Siamang tersebut, seakan tak mau lepas.

"Terima kasih ibu Elfi Eriani dan keluarga. Walau amat berat berpisah, namun si umang tetap harus dilepaskan. Semoga Umang dapat kembali ke alam ya. Salam sehat selalu," tutup @bbksda_riau.

Sebagai informasi memelihara hewan dilindungi secara ilegal. Bahkan memperdagangkan satwa dilindungi bisa dikenakan Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.