PPKM di Pekanbaru, Beberapa Dinas di Lingkungan Pemprov Riau Tidak Diberlakukan Aturan WFH
Ilustrasi
RIAU1.COM - Pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 144/SE/BKD/2021 yang mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam SE tersebut, berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama PPKM dilingkungan Pemprov Riau. Ada enam poin yang tercantum dalam SE tersebut yang harus dijalankan para ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun poin-poin yang disampaikan pada SE tersebut diantaranya yakni ASN dilingkungan Pemprov Riau yang berada di PPKM level 4, pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.
"Apabila dalam penerapan terdapat alasan penting dan mendesak untuk kehadiran di kantor, maka kepala perangkat daerah harus dengan selektif menentukan jumlah pegawai yang hadir," kata Ikhwan awal pekan ini.
Lalu poin selanjutnya, untuk ASN yang bekerja pada tugas pelayanan, bisa melakukan tugas dikantor maksimal 50 persen. Seperti dibidang perbendaharaan, informasi dan komunikasi serta pelayanan publik.
"Sementara untuk pegawai dibidang kesehatan, keamanan, logistik, transportasi boleh hadir 100 persen. Sektor ini seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, serta rumah sakit daerah," ujar dia.
Namun demikian, meskipun masih ada beberapa kantor yang pegawainya masuk 100 persen. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Surat edaran tersebut berlaku sampai berakhirnya masa PPKM level 4 di kota Pekanbaru," pungkasnya.