Mursini
RIAU1.COM -Ketua Formatur DPW PPP Riau, Achmad Baidowi prihatin ditetapkannya mantan bupati Kuansing, Mursini sebagai tersangka oleh Kejati Riau terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing yang merugikan negara Rp5 Miliar.
Walaupun demikian Achmad Baidowi menegaskan akan mengendapkan azas praduga tak bersalah apa yang dialami kadernya tersebut.
"DPP PPP mengedepakan azas praduga tak bersalah. Juga publik Riau dan Kuansing kita harus mengedepankan itu. Sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifart inkrah, maka seseorang itu tetap dianggap tidak bersalah, kecuali ada pengadilan yang bersifat inkrah," kata Baidowi. Kamis 22 Juli 2021.
Anggota DPR RI ini menambahkan, saat ini PPP Riau tidak ada masalah dengan Mursini yang ditetapkan tersangka, karena masa jabatan Mursini sudah berakhir karena sudah mengantarkan masa transisi dari almarhum Azis zaenal sampai Muswil lalu.
"Kami PPP tidak tahu persis kasus yang menimpa beliau, termasuk belum komunikasi dengan beliau. Terkait pendampingan hukum kami akan koordinasi dengan keluarga, mana tau keluarga sudah ada pendampingan hukum. Tapi sejauh ini biasanya kalau PPP terhadap kasus yang menimpa kasusnya, tidak terlalu ikut campur, karena pihak keluarga sudah menyiapkan pendampinan hukum. Paling tidak PPP sebatas konslutasi,"pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing. Dia merugikan negara Rp5 miliar lebih.
"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini menetapkan M bin N sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis 22 Juli 2021.
Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dijelaskan Raharjo, penetapan tersangka terhadap Mursini berdasarkan fakta persidangan empat tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempat tersangka tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sudah dieksekusi," kata Raharjo.