Ilustrasi
RIAU1.COM - Keberadaan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 sejatinya menjamin harga tandan buah segar, atau TBS kelapa sawit produksi swadaya agar mendapatkan harga jual wajar.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Defris Hatmaja. Dia juga menjelaskan, selama ini penetapan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan tiap pekan, hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan).
"Harga yang ditetapkan Disbun Riau setiap minggu itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor: 01 Tahun 2018, mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya," katanya.
Sementara untuk hasil perkebunan sawit di luar mitra plasma, dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya (petani sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan).
"Jadi, untuk harga TBS sawitnya, mereka jual secara individu ke toke atau peron. Jadi harganya pun ditentukan sendiri oleh toke. Makanya harga TBS-nya jauh lebih rendah," jelasnya.
Sebab itulah sebut dia memaparkan, hadirnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020, akan mengakomodir perkebunan swadaya agar mendapatkan kesetaraan harga TBS, yakni sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.
"Kemitraan swadaya ini diterapkan dengan cara mengelompokkan pekebun swadaya yang berada dalam 1 hamparan dalam bentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan, dan koperasi," terangnya.
Defris menambahkan, kelembagaan perkebunan sawit tersebut akan difasilitasi untuk mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit atau PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya.
"Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Pergub," tuturnya.
"Apabila kemitraan swadaya telah terealisasi, maka kelembagaan pekebun mendapat DO langsung dari PKS dan harus menjual TBS nya ke PKS mitra. Selanjutnya kelembagaan pekebun tersebut memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau," pungkasnya.**