OJK Riau Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Tiga Pincab BRK Ke Polisi dan Manajemen

15 Juli 2021
Foto (net)

Foto (net)

RIAU1.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau sudah mengetahui 3 pimpinan cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) yang terjerat hukum kasus dugaan korupsi penerimaan Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri.

Kepala OJK Riau, M.Lutfi kepada Riau1.com mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta BRK melakukan kajian/analisa terkait 'cost and benefit' penggunaan pialang asuransi tersebut.

"Dan pihak Bank telah menindaklanjuti dengan melakukan FGD dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,"kata Lutfi. Kamis 15 Juli 2021.

Dikatakan Lutfi terkait penggunaan perusahaan pialang asuransi untuk mengelola asuransi kredit konsumen BRK, memang telah menjadi concern pengawasan OJK, mulai dari proses pengadaan, pemilihan dan penunjukan  perusahaan pialang asuransi. 

Maka dari itu menindaklanjuti kasus tersebut, OJK telah meminta BRK untuk melakukan kajian masalah tersebut.

"Soal adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan yang saat ini sedang diproses di kepolisian, OJK akan menyerahkan dan mengikuti proses yang dilakukan oleh kepolisian serta manajemen Bank,"ujarnya.

Lutfi menambahkan akan siap memberikan keterangan sebagai ahli jika aparat kepolisian membutuhkannya.

"Kita siap memberikan keterangan sebagai ahli jika nanti OJK dimintakan/didengar keteranganya oleh kepolisian atau pengadilan,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya 3 orang Pincab BRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Riau dugaan korupsi penerimaan Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri.

Status tersebut ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas ketiganya, kini memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketiganya adalah, mantan Pimpinan Cabang BRK Tembilahan Meyjefri, Pincab Taluk Kuantan, Jefrizal dan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincacapem) Bagan Batu, Nurcahya Agung Nugraha.

Dalam kasus ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri (BRK) Eka Afriadi. Eka Afriadi sendiri telah dipensiunkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Juni tahun ini. 

Dia dipensiunkan lantaran melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Diduga akan ada pincab Bank Riau Kepri lainnya yang akan diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus berjamaah tersebut.