Penerapan Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit, Ini Penjelasan Kadisbun Riau
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli
RIAU1.COM - Sejak Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang moratorium izin perkebunan kelapa sawit diterbitkan, Pemerintah Provinsi Riau memastikan sejak itu tidak lagi mengeluarkan izin baru di bumi Lancang Kuning.
"Moratorium ini tidak ada pengecualian luasnya. Untuk di Riau sendiri, mulai dari awal keluarnya Inpres, tidak ada lagi keluarkan izin," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli pada Riau24.com grup, Kamis 15 Juli 2021 usai rapat koordinasi (Rakor) virtual bersama berbagai instansi pemerintah pusat dan beberapa pemerintah provinsi di Gedung Daerah Riau.
Rakor tersebut, jelas dia, pada prinsipnya bagaimana Inpres tersebut bisa efektif di setiap daerah. Dan juga evaluasi dan mencarikan solusi bersama jika terjadi hambatan dalam penerapannya.
"Ini bagaimana moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit benar-benar menyeluruh. Jadi pemerintah menghentikan sementara penambahan izin kelapa sawit ini," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, sambung dia, juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sawit dalam kawasan status hutan, di luar kawasan hutan, dan yang statusnya punya korporasi serta masyarakat.
"Dengan rakor tadi, kita satu semangat bagaimana tata kelola perkebunan sawit bisa lebih tertib," tuturnya.
Untuk diketahui, 19 September 2018 lalu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit atau lazim disebut Inpres Moratorium Sawit.
Keluarnya Inpres ini dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan mendasar dalam perkebunan kelapa sawit, antara lain lemahnya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, kepastian hukum, kelestarian lingkungan hidup termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca, perlunya pembinaan petani kelapa sawit, dan peningkatan produktivitas kelapa sawit.