Hutang PT RAL Disebut Masih Bebankan Ekonomi Riau, Ini Penjelasan Dishub

14 Juli 2021
Pesawat Riau Airline saat masih beropersional

Pesawat Riau Airline saat masih beropersional

RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengaku tidak tahu persis status hutang yang diduga masih ditanggung pemerintah Provinsi Riau pada Bank Muamalat yang disebabkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Riau Airlines (PT RAL).

"Status operasionalnya (PT RAL) kita tahu sudah dicabut. Untuk kejelasan hutang yang dikabarkan, mungkin kepastiannya lebih diketahui Biro Ekonomi," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Riau, Raja Saspi Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi meminta pihak berwenang untuk menelisik Kejelasan status PT RAL. 

Sebab kata dia, PT RAL memiliki hutang hingga Rp 80 Miliar diluar bunga ke Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dan hutang tersebut dibebankan pada BUMD lain, yakni PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR). 
 
"Ini harus dijelaskan, pailit atau tidak. Dulu sudah mau pailit tapi diurus dan hutangnya di-take over PT PIR," ujar Husaimi Hamidi, di DPRD Riau, 12 Juli 2021. 
 
Novasi atau pembaruan hutang, yang diambil alih PT PIR ini disebut karena adanya peluang penarikan investasi perihal rute penerbangan. Namun, ujar Husaimi, ternyata hingga kini tak bisa direalisasikan. 

"Saya dengar, ada investasi yang mau invest ke trayek penerbangan dengan RAL. Izin ini kan uang sebetulnya," ujar Husaimi. 

Selain itu, Husaimi mengatakan novasi ini di awal kontrak perjanjiannya akan diganti sebagai piutang. Tapi sekarang justru dicatat sebagai investasi.

"Kita minta kejelasan, karena kalau investasi itu disusutkan PT PIR bisa rugi besar, bayangkan dari ratusan juta disusutkan 20 persen tiap tahun," jelas Husaimi. 

Dan terkait hutang ke Bank Muamalat, Husaimi menyarankan agar tidak usah dibayar dahulu hingga statusnya jelas, namun demikian hal ini disebutnya berpotensi menjadi indikasi Opini Wajar Dengan Pengecualian saat diaudit. 

"Ini akan jadi Opini Wajar Dengan Pengecualian, tapi apa gunanya mengejar Opini Wajar Tanpa Pengecualian jika tidak memberi untung," tuturnya.