Berbagai Perizinan Terbaru Bagi UMKM, Berikut Penjelasan BPOM Pekanbaru

11 Juli 2021
Bolu Kemojo (ilustrasi)

Bolu Kemojo (ilustrasi)

RIAU1.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, mengaku siap mendukung dan memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Riau untuk lebih berkembang.

"Kami BBPOM Pekanbaru siap mendukung dan fasilitasi UMKM yang ingin produk pangan olahannya mendapatkan izin edar BPOM," Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan akhir pekan ini.

Untuk diketahui, kata Yosef, ada beberapa insentif dukungan BBPOM Pekanbaru kepada UMKM, yaitu, pendampingan sampai dengan terbit izin edar, pengujian sampel gratis.

"khusus untuk pengurusan ini ada kuotanya," ujarnya.

Lalu, sambung dia, ada juga diskon 50 Persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya produk daging dan olahannya seperti Abon, Dendeng.

"Biaya PNBP pendaftaran Rp500 ribu, maka dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar PNBP sebesar Rp250 ribu untuk 5 tahun izin edar produk," paparnya.

Yosef juga menyebutkan bahwa pihaknya juga siap jemput bola, untuk UMKM yang selama ini kesulitan melakukan pendaftaran secara elektronik.

"Dimana pun warga yang ingin mendaftar, tapi kesulitan melalui secara elektronik. Kami siap jemput bola,"ujar Yosef.

Lebih jauh, jelas Yosef, kualifikasi UMKM yang masuk adalah berdasarkan nilai investasi pada saat pengurusan NIB di OSS DPMPTSP, Kabupaten/kota setempat.

"Asal pada NIB tercantum IUMK, maka masuk ktiteria yang dapat insentif, dan merupakan pangan olehan yang dikemas, bukan pangan siap saji," tuturnya.

"100 persen gratis, kecuali untuk pembayaran izn edar berupa PNBP langsung setor ke negara," ujar dia.

Sementara, bagi UMKM yang belum memiliki NIB. Dikarenakan rata-rata perizinan hanya pada level kecamatan.  Karena kalau NIB legalitas berupa CV/ PT.

"Sekarang sudah pemberlakukan OSS, untuk percepatan dan integrasi perizinan, pengurusan mudah dan cepat di DPMPTSP kabupaten/kota dan ini gratis pula, bisa dikoordinasikan dengan DPMPTSP terkait hal ini," katanya.

"Untuk pengurusan UMKM, tak perlu CV atau PT, perorangan juga bisa. Karena saat ini didorong simplifikasi dan kecepatan perizinan dalam mendukung iklim investasi dan gerakan ekonomi kerakyatan melalui UMKM," demikian Yosef.