Masuk Kawasan Hutan, Pembangunan Tol di Riau Masih jadi Kendala

10 Juli 2021
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita

Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita

RIAU1.COM - Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau membahas permasalahan lahan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Bangkinang, Bangkinang-Pangkalan, Jambi-Rengat serta Pekanbaru-Rengat yang masuk dalam kawasan hutan.

Asisten II Setdaprov Riau Evarefita mengatakan, bahwa permasalah lahan pembangunan jalan tol merupakan PR yang harus dibahas secara tuntas. Pihaknya berharap dapat mengarah pada teknis penyelesaian jalan tol yang masuk dalam kawasan hutan. 

Dia juga menyampaikan kesimpulan yakni semua copy alas hak yang masuk dalam kawasan hutan disampaikan kepada BPN. Dan selanjutnya diserahkan kepada DLHK Provinsi Riau dalam jangka waktu 2 minggu setelah rapat tanggal 9 Juli 2021, yang dilakukan sebagai lampiran permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Bangkinang-Pangkalan tahap I, Jambi-Rengat I serta Pekanbaru-Rengat. 

"Permohonan akan disampaikan kepada Kementerian LHK pada awal Agustus 2021," kata Eva.

Kemudian, tanah yang diusulkan pelepasan kawasan adalah tanah yang termasuk dalam keseluruhan pembangunan trase jalan tol. Eva berharap 2 minggu setelah rapat ini atau di awal Agustus nanti semua pihak sudah menyampaikan lampiran permohonannya.

"Diharapkan kepada tim yang ada di kabupaten untuk segera menggesa data-data yang diperlukan," tuturnya.