Ade Hartati Dukung Pemko Pekanbaru Berlakukan PPKM Mikro

9 Juli 2021
Ade Hartati

Ade Hartati

RIAU1.COM - Anggota DPRD Riau Ade Hartati mendukung dilaksanakannya Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Pekanbaru. SE ini akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Kita mendukung, tapi yang terpenting adalah kesadaran dari dari masyarakat bagaimana menerapkan protokol kesehatan (Porkes) sebab tanpa adanya kesadaran covid-19 ini tidak bisa diputus mata rantainya,"kata Ade di DPRD Riau. Jum'at 9 Juli 2021.

Dikatakan Ade sejak covid-19 melanda Indonesia, Pekanbaru Riau khususnya terkena dampaknya seperti sektor ekonomi yang mengalami penurunan. Untuk itu dengan kondisi ini perlu komitmen bersama semua elemen untuk memutuskan penyebaran covid-19 ini.

"Jika ini tidak dilakukan covid-19 tidak akan berakhir, tapi jika sudah berkomitmen tentu sekurang-kurangnya bisa melandai dan kita bisa berdampingan dengan covid-19 ini "terkanya lagi.

Pemerintah tambahnya juga diminta harus hadir untuk mengedukasi masyarakat agar sadar akan bahaya covid-19. Pemerintah menurutnya punya tangung jawab untuk hadir mensosialisasikan masyarakat akan bahaya covid-19 ini. 

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021, Tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. SE ini akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," kata Firdaus yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Rabu 7 Juli 2021.

Akibat PPKM Mikro itu, sebagian jalan protokol di Pekanbaru ditutup. Tempat usaha kuliner juga dibatasi hingga pukul 20.00 Wib. PPKM Mikro itu diberlakukan mulai hari Rabu 7 Juli.