HMI Pekanbaru Mengutuk Keras Oknum Pimpinan Bank Riau Kepri Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Pekanbaru
RIAU1.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru mengeluarkan mosi tidak percaya terkait kasus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan oleh tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) dan rentetan kasus-kasus lain selama ini yang terjadi di bank milik daerah tersebut.
Menyikapi masalah tersebut, pengurus HMI Cabang Pekanbaru, menyatakan sikap mengutuk tindakan oknum-oknum di BRK tersebut, seperti poin-poin pernyataan yang diterima redaksi Riau24.com grup, Kamis 8 Juli 2021.
"Mengutuk keras tindakan ketiga Kepala Cabang BRK yang telah melakukan kejahatan korupsi di perbankan milik Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, yaitu Bank Riau Kepri," termuat dalam pernyataan tersebut.
Bahkan dalam poin berikutnya, HMI Cabang Pekanbaru sampai meminta nasabah menarik tabungan dari BRK karena masalah ini.
"Meminta kepada seluruh nasabah yang notabene nya masyarakat Riau dan Kepulauan Riau, untuk menarik tabungannya dari BRK. Karena permasalahan ini sudah membuat seluruh masyarakat Riau tidak lagi percaya menabung di BRK," sambung pernyataan itu.
Karena banyaknya kasus di akhir-akhir ini yang dilakukan oleh oknum BRK dan juga pencurian uang nasabah, sebagaimana dimuat dalam mosi tersebut, seperti di Rokan Hulu, dimana pada saat itu nasabah dirugikan sebesar Rp1,3 miliar, walaupun kerugian ini sudah bayarkan oleh BRK tetapi masalah ini tetap menjadi catatan hitam bagi masyarakat Riau.
"Kami meminta kepada pimpinan BRK pusat untuk mengevaluasi seluruh kepala cabang BRK yang tersebar di seluruh kabupaten kota yang ada di Riau maupun Kepulauan Riau," sebut pernyataan sikap ini.
HMI Cabang Pekanbaru mengaku sangat menyayangkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh ketiga Kepala Cabang, dan juga rentetan kasus-kasus BRK lainnya yang telah menghilangkan rasa kepercayaan seluruh masyarakat Riau dalam menyimpan uang di BRK.
Demikian pernyataan sikap yang diketahui dan dibenarkan Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Pekanbaru, Riki Prayogi.