Syafaruddin Poti Minta Tiga Oknum Pimpinan Bank Riau Kepri Yang Gelapkan Dana Nasabah Ditindak Tegas
Syafaruddin Poti
RIAU1.COM - Wakil ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti meminta tiga orang pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) yang mengelapkan dana nasabah ditindak tegas secara hukum. Hal ini dimintanya supaya BRK ini tidak menjadi opini yang tidak baik ditengah masyarakat.
"Jangan gara-gara tiga oknum BRK ini bank BUMD ini menjadi opini yang tidak baik ditengah masyarakat apalagi BRK ini akan menuju Syariah. Untuk itu saya meminta direktur BRK harus selektif menempatkan orang di bank BUMD ini,"kata Poti di DPRD Riau. Rabu 7 Juli 2021.
Poti mengatakan demikian juga karna kasus ini akan berdampak pada penurunan keyakinan nasabah dalam menitipkan uang di BRK. Untuk itu perlu ada selektif ulang karyawan-karyawan BRK ini. Seperti fakta integritasnya, serta pengawasan di internal BRK itu sendiri.
"Kejadian ini saya juga melihat BRK kurang pengawasan di internal mereka sehingga terjadilah seperti ini. Tidak hanya satu tapi sampai tiga orang yang mengelapkan dana nasabah, untuk itu saya minta direktur BRK harus selektif sebab ini tamparan sangat besar yang membuat opini BRK ini dapat tidak dipercayai masyarakat luas,"pungkasnya.
Ditanya apakah ada rencana pemanggilan BRK terkait kasus oknum BRK yang mengelapkan dana nasabah ini, Politisi PDI-P ini menyebutkan ada.
"Kita minta komisi terkait memanggil BRK tersebut,"tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga orang pimpinan cabang Bank Riau-Kepulauan Riau (Bank Riau Kepri) sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan tindak pidana perbankan. Kasusnya, dugaan penggelapan dana nasabah di bank plat merah tersebut.
"Benar ada 3 tersangka, kasusnya sudah tahap II," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelous Selasa 6 Juli 2021.
Ketiga bos bank itu yakni pimpinan cabang Bank Riau-Kepri wilayah Tembilahan Mayjefri (MJ), Taluk Kuantan Jefrizal (JF) dan Bagan Batu Nurcahaya Agung (NA).
Marvel menyebutkan, kasus tiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.