Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Diperpanjang, Berikut Penjelasan Kemenkumham Riau
Ilustrasi
RIAU1.COM - Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi Di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
Keputusan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, menjelaskan, untuk kebijakan pelaksanaan Asimilasi yang kedua ini. Ditetapkan, bahwa narapidana yang mendapat Asimilasi adalah yang memasuki 2/3 masa pidana dan Andikpas memasuki ½ masa pidana mulai 1Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.
Pujo menjelaskan, selain memperpanjang masa berlaku program asimilasi dirumah, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini terdapat perubahan pada 2(dua) Pasal yaitu pada Pasal 11 dan Pasal 45 yang salah satunya adalah pengecualian bagi pengulangan tindak pidana dalam pasal 11 ayat (4) yang berbunyi ''Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.”
"Ini keputusan kantor pusat, dan akan kita laksanakan di Riau," kata Pujo.
Setelah adanya perpanjangan ini, Pujo berharap agar seluruh jajaran pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau agar segera melakukan sosialisasi dan pemahaman atas Permenkumham No. 24 Tahun 2021 ini kepada narapidana, masyarakat dan stakeholder terkait.
"Divisi Pemasyarakatan diharapkan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Permenkumham No.24 Tahun 2021 ini serta memastikan program ini berjalan dengan baik tanpa dipungut biaya," pungkasnya.