PTUN Jakarta Kembalikan Jabatan Rektor UIN Suska pada Prof Akhmad Mujahidin, Menteri Agama Banding

2 Juli 2021
Prof Akhmad Mujahidin (Net)

Prof Akhmad Mujahidin (Net)

RIAU1.COM - Menteri Agama Republik Indonesia sebagai pihak tergugat dalam perkara pembebasan jabatan tambahan Prof Akhmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, mengajukan langkah hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 17 Juni 2021 yang lalu.

Dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP-PTUN) Jakarta yang dipantau Riau24.com grup, permohonan pengajuan banding Menteri Agama atas putusan PTUN Jakarta ini tertanggal 1 Juli 2021. 

Seperti diketahui, sebelumnya, melalui putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020, Prof Akhmad Mujahidin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Rektor UIN Suska Riau. 

Atas keputusan Menteri Agama saat itu, bulan Feruari 2021 yang lalu, Prof Akhmad Mujahidin mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha  Negara Jakarta.

Lalu, pada pertengahan bulan Juni 2021, keluarlah putusan PTUN Jakarta bahwa mengabulkan gugatan Penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

Juga mewajibkan pada Tergugat, dalam hal ini Menteri Agama, untuk merehabilitasi Penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau.

Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Untuk diketahui, saat ini jabatan Rektor UIN Suska diemban oleh Prof Khairunnas Rajab sejak dilantik pada 19 Mei 2021 oleh Menteri Agama Yaqut Chalil Qaumas.