Yulisman
RIAU1.COM - Ketua DPRD Riau Yulisman mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
"Kalau Pemerintah sudah mengeluarkan himbauan, sudah ada dasar hukum, regulasi sebagai rakyat dan ini juga merupakan kewajiban individu dan warga negara bagiamana covid-19 ini bisa diputus mata rantainya,"kata Yulisman di DPRD Riau. Kamis 1 Juli 2021.
Ditanya soal apakah akan dibahas dalam APBD soal anggaran pelaksanaaan vaksinisasi untuk anak tersebut, Politisi Golkar ini mengatakan bahwa soal anggaran ada regulasi yang mengatur dan sama seperti tahun sebelumnya.
"Artinya semua sudah disiapkan aturan dan kita juga akan menunggu aturan diatas seperti isinya,"terangnya.
Seperti yang diberitakan dari berbagai media, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.