Aturan Sholat Idul Adha dan Qurban, Bupati dan Walikota di Riau Diminta Sepaham dengan SE Kemenag

29 Juni 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Seluruh pemerintah kabupaten kota di Provinsi Riau diharapkan untuk sepakat dengan kebijakan nasional terkait pelaksanaan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Demikian dikatakan Gubernur Riau, Syamsuar saat sosialisasi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 15 Tahun 2021.

"Kebijakan SE Kemenag RI Nomor 15 Tahun 2021 ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah salat Iduladha dan pelaksanaan qurban," kata dia.

"Diharapkan apa yang menjadi kebijakan nasional agar kita sepakat dan ini harus kita perhatikan," sambungnya.

Tambah dia, apalagi hal ini berkaitan dengan ibadah, tentunya kebijakan tersebut sebagai upaya menyelamatkan agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Harus kita perhatikan juga terutama berkaitan dengan ibadah tadi sudah disampaikan berkaitan dengan ibadah sudah ada petunjuk-petunjuknya (dalam SE Kemenag Nomor 15 2021)," tuturnya.

Syamsuar bependapat, meskipun adanya peniadaan salat Iduladha berjamaah pada zona merah dan zona oranye, dan pembatasan kapasitas salat berjamaah bagi zona kuning dan zona hijau, tentunya tidak mengurangi makna dari ibadah itu sendiri.

"Kita beri kesempatan pada tempat-tempat (pada masjid atau lapangan di zona kuning atau hijau) yang memang dianggap oleh masing-masing kabupaten/kota betul-betul yang aman dari penularan (untuk melaksanakan salat Iduladha)," demikian Syamsuar.