Soal Utang Piutang, Fraksi PDI-P Minta Sugeng Pranoto Selesaikan secara Musyawarah
Sugeng Pranoto
RIAU1.COM - Kabar adanya utang piutang yang melibatkan anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI-P Sugeng Pranoto dengan koleganya Edy Rantau, akhirnya sampai juga di Gedung DPRD Riau. Kedua pihak pun disarankan agar selesaikan secara musyawarah.
“Kita sudah meminta kepada Sugeng untuk menyelesaikan persoalan pribadinya secara musyawarah,"kata ketua Fraksi PDIP DPRD Riau, Mamun Solihin ketika diminta tanggpanya. Selasa 29 Juni 2021.
Makmun mengantakan demikian karna tidak ingin masalah tersebut berkepanjangan hingga sampai ada intimidasi diluar ketentuan hukum.
“Bilamana, ternyata Edi Rantau sudah menguasakan ke pihak ketiga didalam melakukan penagihanya utang piutang tersebut, diharapkan jangan sampai ada intimidasi diluar ketentuan hukum,"katanya.
Selain itu Solihin juga menegaskan permasalahan Sugeng ini tidak kaitannya dengan partai PDIP. Karna ini murni masalah pribadi. Untuk itu Ia meminta dapat diselesaikan secara musyawarah.
Sebelumnya, Eddy Rantau bersama kuasa hukumnya melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari PDI Perjuangan Sugeng Pranoto ke pihak kepolisian dengan perkara penipuan.
Laporan ke polisi ini disampaikan korban atas nama Azizah. Dalam laporan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu disebut memiliki hutang Rp170 juta dan sudah 10 tahun tidak dibayarkan. Bahkan dianggap tidak ada niatnya untuk membayarkan hutangnya.