PTUN Putuskan Prof Akhmad Mujahidin Kembali Sebagai Rektor, Alumni UIN Suska Riau Minta Menag Banding

22 Juni 2021
Kampus UIN Suska Riau

Kampus UIN Suska Riau

RIAU1.COM - Guna kondisi kampus yang kondusif, meminta Menteri Agama segera mengambil sikap tegas.

Begitu dikatakan Muhammad Aderman, alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau angkatan 2007, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin kepada Menteri Agama RI terkait pencopotan jabatan sebagai Rektor tahun lalu.

"Sehingga kehidupan kampus tidak terganggu dengan hal-hal yang merusak tata kelola Kampus," kata Ade, Selasa 22 Juni 2021.

Dia mengharapkan Menteri Agama menempuh proses banding ditingkat yang lebih tinggi. Hingga sampai ke Makhamah Agung.

"Menag banding ditingkat PTUN Jakarta yang lebih tinggi, sampai putusan MA," ujarnya.

Ade juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang tengah mengusut dugaan korupsi di UIN Suska segera memanggil Prof Akhmad Mujahidin.

"Dan meminta Kejati mengusut tuntas kasus korupsi di UIN Suska Riau yg diduga Prof Mujahidin terlibat. Nah Sudah pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah lengkap," tuturnya.