Fraksi Golkar DPRD Sambut Baik Rencana Pengratisan Bea Balik Nama Kendaraan di Riau

18 Juni 2021
Parisman Ihwan

Parisman Ihwan

RIAU1.COM - Fraksi Golkar DPRD Riau menyambut baik rencana pengratisan biaya balik nama kendaraan di Riau yang saat ini disusun oleh DPRD dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Sambutan positif ini disampaikan oleh sekretaris fraksi Golkar DPRD Riau Parisman Ihwan yang menyebutkan banyak masyarakat Riau yang sebenarnya mau membayar pajak namun ada hal-hal yang membuat mereka kesulitan membayar pajak.

"Masyarakat kita pada dasarnya mau membantu pemerintah dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, tapi ada persyaratan yang membuat mereka repot,"kata Iwan Fatah sapaan akrab Parisman Ihwan kepada Riau1.com. Jumat 18 Juni 2021.

Dengan adanya Ranperda pengratisan biaya balik nama kendaraan ini legislator asal Pekanbaru ini yakin akan dapat memudah masyarakat mengurus pajak kendaraan.

"Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan kepada saya, memakai motor bekas, sehingga setiap kali membayar pajak mereka harus meminjam KTP pemiliknya,"ujarnya.

Tak hanya itu, banyak pula orang dari luar Riau yang sudah menetap lama di Riau, namun masih menggunakan plat non-BM, sehingga mereka tidak bisa berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Riau.

"Jadi, kalau ini disahkan, saya yakin antusias masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat, dan berdampak pada peningkatan pendapatan dan akan lebih banyak pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah," tuturnya.

Lebih jauh, Iwan juga menyoroti kendaraan bertonase besar yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau, namun mereka tidak membayar pajak ke Riau melainkan ke provinsi tetangga.

"Kita juga harapkan pengertian dari perusahaan penyediaan jasa supaya bisa memaksimalkan perubahan regulasi ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin 14 Juni 2021.

Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna usai semua fraksi yang ada di DPRD Riau sepakat untuk melakukan perubahan atas Perda tersebut. Pansus ini diketuai oleh Sugeng Pranoto dan wakilnya, Sofyan Siroj.

Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).