Tiga Asosiasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers di Riau Dukung Pergub Mitra Media

Tiga Asosiasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers di Riau Dukung Pergub Mitra Media

15 Juni 2021
Ketua Asosiasi Perusahaan Pers di Riau

Ketua Asosiasi Perusahaan Pers di Riau

RIAU1.COM - Kerja sama media massa di Riau, lebih khusus lagi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 tak bisa asal jalan. Pasalnya, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19/2021.

Pergub tersebut terbit 18 Mei 2021 lalu, ditandatangani Gubri Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy, memuat tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) di Lingkungan Pemprov Riau. Dan Pergub ini telah melalui proses singkonisasi sebagai produk hukum daerah di Kementerian Dalam Negeri.

Menyikapi hal ini, Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau, yang menjadi konstituen Dewan Pers, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) buka suara. Ditegaskan kaukus, bahwa kerja sama media massa yang akan dijalankan oleh pemerintah wajib mengacu pada Pergub ini.

"SPS Riau mengapresiasi positif Pergub ini. Kita minta, aturan ini wajib dijalankan," kata Ketua SPS Riau Khairul Amri kepada media, Selasa 15 Juni 2021.

Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi pun menegaskan hal yang sama. Bagaimana ke depan kehidupan media di Riau bisa sehat kembali," Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfo Riau jalankan Pergub ini secara benar," tegas Ahmad. 

Sementara itu Ketua SMSI Riau, Novrizon Burman meminta agar Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait. "Jangan ada lagi yang blunder soal kerja sama media di Pemprov Riau. Aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar," kata dia. 

Lebih lanjut, kaukus juga menghimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub tersebut sebagai rujukan membangun mitra media.

Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, menyamakan persepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesional.***(rls)