Ilustrasi
RIAU1.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengakui hingga saat ini belum ada Calon Jamaah Haji (CJH) yang mengambil atau menarik kembali dana haji terkait pembatalan keberangkatan haji di tahun 1442 Hijriah ini.
"Hingga saat ini belum ada calon jamaah haji yang protes terkait kenapa terjadi pembatalan keberangkatan. Begitu juga dengan penarikan dana pelunasan haji yang sudah dibayarkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin.
Mengenai penarikan dana pelunasan haji sebut dia menjadi hak calon haji. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang melakukan.
"Dana pelunasan haji itu sekitar 8 juta rupiah. Bisa saja ditarik kembali oleh calon jamaah haji tanpa menghilangkan nomor antrean atau porsi keberangkatan, dengan catatan membayar kembali nanti seandainya bisa berangkat tahun depan," katanya.
Namun, sambung Mahyudin, calon jamaah haji baru hilang nomor antrean keberangkatan, atau porsi jika mengambil dana haji yang sebesar Rp 25 juta.
"Kalau diambil dan ingin kembali daftar haji, maka dia harus antre dari bawah lagi, dengan lama tunggu 22 tahun saat ini," ujarnya.